Dalam peraturan ini mengatur Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberian Jasa Dokter Jaga/Petugas Jaga Bagi Dokter Spesialis/ Sub Spesialis Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 3 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat