Dalam peraturan ini mengatur Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Landak Provinsi Kalimantan Barat ,diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah dan ditambah 10 (sepuluh) angka baru yakni angka 9, 10, 11, 12, 13, 14, 16, 18, 19, 20, 21 dan angka 22; Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah dan ditambah 2 (dua) ayat baru yakni ayat (5) dan ayat (6); Ketentuan Pasal 8 diubah; Ketentuan Pasal 12 diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yaki huruf i; Ketentuan Pasal 14 diubah dan ditambah 2 yakni huruf h dan i; Ketentuan Pasal 23 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat