Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2020

Perubahan Keempat Atas Peraturan gubernur Nomor 49 Tahun 2012 tentang Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Profesi Langka Bagi Dokter Spesialis Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2012 tentang Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Profesi Langka Bagi Dokter Spesialis Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 49) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 140 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2012 tentang Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Profesi Langka Bagi Dokter Spesialis Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso(Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017 Nomor 140),diubah sebagai berikut: ketentuan Pasal 3 diubah, ketentuan Pasal 4 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan gubernur Nomor 49 Tahun 2012 tentang Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Profesi Langka Bagi Dokter Spesialis Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2020/NO,LL PROV KALBAR : 3 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 624 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan