Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2014

Jabatan Dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2014 tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Bentuk Singkat
Permenkumham
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 April 2014
Tanggal Pengundangan
17 April 2014
Tanggal Berlaku
17 April 2014
Sumber
BN.2014/No.513, peraturan.go.id : 5 Hlm
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Hukum dan HAM
Bidang
Halaman ini telah diakses 1455 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenkumham No. 47 Tahun 2015 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Diubah dengan :
  1. Permenkumham No. 32 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
  2. Permenkumham No. 21 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Mencabut :
  1. Permenkumham No. M.HH-01.KP.08.01 Tahun 2011 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Serta Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan