Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 90 Tahun 2018

Pembagian Alokasi Sementara Dana Bagi HAsil Cukai Hasil Tembakau di Provinsi Gorontalo TA 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pembagian Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Provinsi Gorontalo TA 2019.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 90 Tahun 2018 tentang Pembagian Alokasi Sementara Dana Bagi HAsil Cukai Hasil Tembakau di Provinsi Gorontalo TA 2019
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
90
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
27 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2018
Tanggal Berlaku
27 Desember 2018
Sumber
BD.2018/No.90
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 397 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan