PEMBAGIAN ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DI PROVINSI GORONTALO TAHUN ANGGARAN 2019
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 90, BD.2018/No.90
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembagian Alokasi Sementara Dana Bagi HAsil Cukai Hasil Tembakau di Provinsi Gorontalo TA 2019
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66A UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, bahwa Pembagian Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30 % (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten/kota daerah
penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten/kota lainya.
- Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.39 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No.33 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2017.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Pembagian Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Provinsi Gorontalo TA 2019.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
- Terdiri dari 5 halaman dengan lampiran
|