Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2018

Pelaksanaan Paten Oleh Pemegang Paten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemegang Paten
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Bentuk Singkat
Permenkumham
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2018
Tanggal Berlaku
11 Juli 2018
Sumber
BN.2019/NO.883, peraturan.go.id: 4 Hlm
Subjek
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Hukum dan HAM
Bidang
Halaman ini telah diakses 1646 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenkumham No. 30 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan