PEDOMAN REKONSILIASI DALAM PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN LINGKUP BENDAHARA UMUM DAERAH
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 50, BD.2019/No.50
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Rekonsiliasi Dalam Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Daerah
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 7 ayat (2) huruf h Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Dasar hukum Peraturan Gubernur adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali idubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; PP No.71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Prov. Gorontalo No. 3 Tahun 2006; Pergub Prov. Gorontalo No. 1 tahun 2014.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Rekonsiliasi Dalam Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Daerah termasuk di dalamnya ruang lingkup, pelaksanaan rekonsiliasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2019.
- Terdiri dari 10 halaman dengan lampiran
|