PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI GORONTALO
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 62, BD.2019/No.62
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk mensinergikan program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilaksanakan perusahaan dengan program pembangunan di daerah yang merupakan komitmen perusahaan untuk berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, serta untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat.
- Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU no. 9 Tahun 2015; PP No.47 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda Prov. Gorontalo No. 3 Tahun 2006; Perda Prov. Gorontalo No. 6 Tahun 2016.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, prinsip TJSLP; ruang lingkup; mekanisme pelaksanaan TJSLP; ketentuan peralihan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2019.
- Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
|