Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 51 Tahun 2019

Perubahan Tarif Retribusi pada Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan pada Badan Pendidikan dan Pemakaian Kekayaan Daerah pada Badan Pendidikan dan Pelatihan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pada Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No. 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Pada Badan Pendidikan dan Pemakaian Kekayaan Daerah pada Badan Pendidikan dan Pelatihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 51 Tahun 2019 tentang Perubahan Tarif Retribusi pada Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan pada Badan Pendidikan dan Pemakaian Kekayaan Daerah pada Badan Pendidikan dan Pelatihan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2019
Sumber
BD.2019/No.51
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 451 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan