PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 59, BD.2019/No.59
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan ayat (4) Pasal 168 Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
- Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.38 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Prov. Gorontalo No. 3 Tahun 2006; Perda Prov. Gorontalo No. 5 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Gorontalo No. 9 Tahun 2014.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah termasuk di dalamnya mengatur tentang penghapusan piutang pajak daerah dan retribusi daerah, pelaporan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
- Terdiri dari 13 halaman tanpa lampiran
|