Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 41 Tahun 2019

Penempatan Dana Pemerintah Daerah Dalam Bentuk Investasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Penempatan Dana Pemerintah Daerah dalam Bentuk Investasi termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, bentuk investasi, besarnya penempatan deposito, mekanisme.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Gorontalo Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penempatan Dana Pemerintah Daerah Dalam Bentuk Investasi
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2019
Sumber
BD.2019/No.41
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 503 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan