Dalam peraturan ini diatur tentang Penempatan Dana Pemerintah Daerah dalam Bentuk Investasi termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, bentuk investasi, besarnya penempatan deposito, mekanisme.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat