Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 41 Tahun 2018

Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Elektronik Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik Menggunakan Teknologi Informasi Dan Komunikasi termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Asas dan Sasaran, Ruang Lingkup, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pembuatan, Pengembangan Dan Pemeliharaan Aplikasi, Pengelolaan Domain Dan Subdomain, Pengelolaan Data Dan Informatika, Promoasi dan Sosialisasi, Sarana Dan Prasarana Interaktif, Pembiayaan, Kerja Sama Dengan Instansi Vertika Dan Pihak Ketiga, Pelaporan,Pembinaan Dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Elektronik Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
28 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
28 Mei 2018
Sumber
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 328 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan