Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik Menggunakan Teknologi Informasi Dan Komunikasi termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Asas dan Sasaran, Ruang Lingkup, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pembuatan, Pengembangan Dan Pemeliharaan Aplikasi, Pengelolaan Domain Dan Subdomain, Pengelolaan Data Dan Informatika, Promoasi dan Sosialisasi, Sarana Dan Prasarana Interaktif, Pembiayaan, Kerja Sama Dengan Instansi Vertika Dan Pihak Ketiga, Pelaporan,Pembinaan Dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat