Dalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah termasuk didalamnya menggatur tentang Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Jenis Pajak, Nomor Wajib Pajak Daerah dan Pendapatan, Pumungutan, Pembayaran, Penagihan, Kedaluarsa Penangihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pembukuan dan Pemeriksaan, Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan, Sumber Daya Aparatur, Sanksi Administrasi, serta Penghargaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat