Dalam peraturan ini diatur tentang Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Penamaan Jabatan Pelaksana, Formasi Jabatan, Serta Pengangkatan dan Pemindahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat