Dalam peraturan ini diatur tentang Penggunaan Dan pengelolaan Sistem Informasi Perencanaan Pengelolaan Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud, Tujuan, Kedudukan, dan Ruang Lingkup, Pengelolaan Sistem, Tahapan dan Mekanisme Pengusulan Kegiatan, Serta Pengendalian dan Evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat