Dalam peraturan ini diatur tentang Jenis Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Menyusun Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Di Kabupaten Boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang Fungsi dan Tujuan, Klasifikasi Usaha dan/atau Kegiatan, Penyusunan, Pengajuan, dan Pengesahan Dokumen, Pengawasan dan Pelaksanaan UKL-UPL.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat