Dalam peraturan ini diatur tentang Pengurangan Sampah Melalui Pengendalian Penggunaan Kantong Plastik dan Wadah/Kemasan Makanan dan Minuman Di Badan, Dinas, Kantor, Sekolah dan Puskesmas termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud, Tujuan, dan Sasaran, Ruang Lingkup, Wewenang dan Tanggung Jawab, Pengawasan dan Evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat