Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 23 Tahun 2019

Pengurangan Sampah Melalui Pengendalian Penggunaan Kantong Plastik dan Wadah/Kemasan Makanan dan Minuman di Badan, Dinas, Kantor, Sekolah dan Puskesmas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pengurangan Sampah Melalui Pengendalian Penggunaan Kantong Plastik dan Wadah/Kemasan Makanan dan Minuman Di Badan, Dinas, Kantor, Sekolah dan Puskesmas termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud, Tujuan, dan Sasaran, Ruang Lingkup, Wewenang dan Tanggung Jawab, Pengawasan dan Evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengurangan Sampah Melalui Pengendalian Penggunaan Kantong Plastik dan Wadah/Kemasan Makanan dan Minuman di Badan, Dinas, Kantor, Sekolah dan Puskesmas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
04 April 2019
Tanggal Pengundangan
04 April 2019
Tanggal Berlaku
04 April 2019
Sumber
BD.2019/No. 764
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 430 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan