Dalam peraturan ini diatur tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis peraturan daerah kabupaten pohuwato nomor 13 tahun 2016 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di kabupaten pohuwato termasuk didalamnya mengatur tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, pembinaan, pengawasan, penerbitan dan pelaporan administrasi kependudukan, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat