Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa tahun anggran 2019 termasuk didalamnya mengatur tentang jumlah desa, tata cara pembagan dana desa ke setiap desa, penetapan rincian dan desa, mekanisme dan tahap penyaluran dana desa, prioritas penggunaan dana desa, penyususnan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan dana desa, pemantauan evaluasi, saknsi adminstratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat