Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pelaksanaan peraturan daerah kabupaten pohuwato nomor 5 tahun 2017 tentang pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin termasuk didalamnya mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan bantuan hukum bagi orang miskin, hak dan kewajiban pemberi bantuan hukum, hak dan kewajiban penerima bantuan hukum, syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, larangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat