Dalam peraturan ini diatur mengenai Pelayanan Publik yang meliputi: Sistem Pelayanan Terpadu; Standar Pelayanan; Pembina, Penanggungjawab, Penyelenggara dan Pelaksana; Kerjasama dan Hubungan Antar Penyelenggara Pelayanan Publik; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan dan Evaluasi; Penyelesaian Pengaduan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat