BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA - URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2017/NO.31, TBD.2017, LL SETDA KAB. MBD : 29 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Maluku Barat Daya
ABSTRAK: |
- bahwa dengan ditetapkannya peraturan Bupati
Maluku Barat Daya Nomor 35 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan
Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten
Maluku Barat Daya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan
Struktural Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten
Maluku Barat Daya.
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Maluku Barat Daya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
|