DINAS KETAHANAN PANGAN - URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2017/NO.30, TBD.2017, LL SETDA KAB. MBD : 31HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Maluku Barat Daya
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan ditetapkannya peraturan Bupati
Maluku Barat Daya Nomor 31 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten
Maluku Barat Daya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menyusun Peraturan
Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Kerja
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Maluku Barat
Daya.
- Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 43/Permentan/Ot.010/8/2016; Peraturan Daerah Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Maluku Barat Daya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
|