SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN - URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2017/NO.28, TBD.2017, LL SETDA KAB. MBD : 24 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Maluku Barat Daya
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan ditetapkannya peraturan Bupati
Maluku Barat Daya Nomor 23 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi
Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan
Pemadam Kebakaran.
Berdasarkan pertimbangan tersebut,
perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
Kabupaten Maluku Barat Daya.
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Maluku Barat Daya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
|