PEMBATASAN - OPERASIONAL - MOBIL BARANG
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, BD.2019/No.59
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembatasan Operasional Mobil Barang
ABSTRAK: |
- bahwa mobil barang yang melintas di wilayah Kota Tangerang Selatan perlu adanya pembatasan operasional agar tidak mengganggu keamanan, keselamatan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan.
- Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 38 Th 2004; UU No 51 Th 2008; UU No 22 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 34 Th 2006; PP No 32 Th 2011; PP No 55 Th 2012; PP No 79 Th 2013; PP No 74 Th 2014; PP No 37 Th 2017; Permen PU No 03/PRT/M/2012; Permenhub No 13 Th 2014; Permen PUPR No 05/PRT/M/2018; Permenhub No 60 Th 2019; Perda Kota Tangerang Selatan No 5 th 2011; Perda Kota Tangerang Selatan No 9 Th 2012; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016; Perda Kota Tangerang Selatan No 2 Th 2019.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pembatasan Operasional; 3. Pengawasan; 4. Sanksi; 5. Ketentuan lain-lain;
6. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
- 9 Halaman
|