DINAS PERIKANAN - URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2017/NO.26, TBD.2017, LL SETDA KAB. MBD : 27 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Barat Daya
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan ditetapkannya peraturan Bupati Maluku
Barat Daya Nomor 33 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja
Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Barat Daya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menyusun
Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural
Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Barat Daya.
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Barat Daya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
|