Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, penyedia jasa lainnya orang perorangan, hak keuangan, pelaksanaan pengadaan penyedia jasa lainnya orang perorangan, pelaksanaan tugas, pengurangan upah, sanksi administratif, ketentuan lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat