DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2017/NO.22, TBD.2017, LL SETDA KAB. MBD : 28HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan ditetapkannya peraturan Bupati
Maluku Barat Daya Nomor 26 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan
Informatika.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan
Struktural Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Maluku Barat Daya.
- Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01 Tahun 2016; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 19 Tahun 2015; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 09 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Jabatan
Struktural Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Maluku Barat Daya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
|