DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KB - URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2017/NO.10, TBD.2017, LL SETDA KAB. MBD : 37 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Maluku Barat Daya
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan ditetapkannya peraturan Bupati
Maluku Barat Daya Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten
Maluku Barat Daya;
Berdasarkan pertimbangan tersebut,
perlu menyusun Peraturan
Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Maluku Barat Daya.
- Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Maluku Barat Daya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
|