Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 1 Tahun 2020

Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban APBD Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 termasuk didalamnya mengatur tentang Azas Umum Mekanisme Pembayaran, Mekanisme Pelaksanaan,Pengisian Kas Umum Daerah Pada Rekening Kas Pengeluaran, Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persedian/Ganti Uang/Tambah Uang Persediaan (SPP-UP/GU/TUP), Pencairan Dana Uang Persedian dan Tambah Uang Persediaan Pada SKPD, Pendapatan dan Pengeluaran Biaya Melalui PPK BLUD RSUD, dan Pengelolaan Dana Kapitasi Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 1 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban APBD Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
02 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2020
Tanggal Berlaku
02 Januari 2020
Sumber
BD.2019/No. 1
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 404 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan