Dalam peraturan ini diatur tentang pengalokasian dan tata cara pengalokasian bagi hasil pajak dan retrebusi daerah kepada desa di kabupaten pohuwato tahun anggaran 2020 termasuk didalamnnya mengatur tentang besaran bagian hasil pajak dan retribusi daerah kepala desa, pengalokasian dan tata cara bagi hasil pajak dan retribusi daerah, penganggaran bagi hasil pajak dan retribusi daerah, mekanisme pelaksanaan dan penggunaan, penggunaan anggaran/kuasa pengguna anggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepda pemerintah desa,tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat