1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Sasaran; 5. Pemberi Pelayanan; 6. Jenis Pelayanan; 7. Waktu Pelayanan; 8. Pengawasan; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat