Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 33 Tahun 2019

Pedoman Pemberian Kartu Presensi Tuntas Sekolah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pemberian kartu prestasi tuntas sekolah yang termsuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, kategori dan sasaran, jenis kartu prestasi tuntas sekolah, persyaratan kartu prestasi tuntas sekolah,prosedur pendaftaran, tim verifikasi penerima kartu prestasi tuntas sekolah, mekanisme penyelenggaraan, verifikasi dan penetapan penerima kartu prestasi tuntas sekolah, penyaluran bantuan kartu prestasi tuntas sekolah, pembatalan, penghentian, dan pengambilan bantuan kartu prestasi tuntas sekolah, sarana, kerja sama, pengawas dn pelaporan, monitoring dan evaluasi, peran serta masyarakat, pembiayaan, larangan, sanksi, laporan penggunaan bantuan kpts, sarana, pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Kartu Presensi Tuntas Sekolah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
18 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
18 Juli 2019
Tanggal Berlaku
18 Juli 2019
Sumber
BD.2019/No. 33
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 386 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan