Dalam peraturan ini diatur tentang pelimpahan sebagian kewenangan bupti kepada camat untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah termasuk didalamnya mengatur tentang kecamatan, pelimpahan kewenangan, pembinaan pengawasan dan evaluasi, pembiayaan, ketentuan lain-lain
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat