Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan perpustakaan termasuk didalamnya mengatur tentang azaz maksud dan tujuan, hak dan kewajiban dan kewenangan, pembentukan penyelenggaraan dan jenis perpustakaan, standar nasional perpustakaan, tenaga perpustakaan, kerjasama dan peran serta masyarakat, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, larangan, penghargaan, sanksi administratif,.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat