Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gemilang FM termasuk didalamnya mengatur tentang Bentuk Dan Kedudukan, Tujuan, Fungsi Dan Kegiatan, Organisasi Radio Gemilang FM, Penyelnggaraan Penyiaran, Pertanggungjawaban, Kepegawaian, Pembiayaan, Pelaporan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat