Dalam Peraturan ini diatur tentang Gerakan Pelaksanaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat Tingkat Kabupaten Gorontalo Utara termasuk di dalamnya mengatur tentang penyelenggaraan,tim kerja,tanggung jawab dan peran pemerintah daerah,pemerintah desa dan usaha badan usaha milik daerah dan swasta,tanggung jawab badan usaha milik daerah dan swasta,pemantauan dan evaluasi,pembiayaan,pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat