Dalam Peraturan ini diatur tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, tanggung jawab pemerintah daerah, asi eksklusif,penggunaan susu formula bayi dan produk bayi lainnya,larangan,bantuan,tempat kerja dan tempat sarana umum,dukungan masyarakat,pendanaan,sanksi administratif,ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat