Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Hukum Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang Produk Hukum Daerah, Pembentukan Peraturan Daerah, Penyusunan Peraturan Daerah, Pembentukan Peraturan Bupati Dan Penetapan Bersama Kepala Daerah, Penyusunan Produk Hukum Daerah, Penetapan, Penomoran, Pengundangan, Autentifikasi Dan Pengadaan, Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah, Serta Partisipasi Masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat