Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Nomor 5 Tahun 2019

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Hukum Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang Produk Hukum Daerah, Pembentukan Peraturan Daerah, Penyusunan Peraturan Daerah, Pembentukan Peraturan Bupati Dan Penetapan Bersama Kepala Daerah, Penyusunan Produk Hukum Daerah, Penetapan, Penomoran, Pengundangan, Autentifikasi Dan Pengadaan, Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah, Serta Partisipasi Masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
18 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
18 Juli 2019
Tanggal Berlaku
18 Juli 2019
Sumber
LD.2019/NO.5
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 338 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan