Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas-Asas, Maksud dan Tujuan, Prinsip Operasional, Penganggaran, Jenis dan Bentuk Penyertaan Modal, Jumlah dan Sumber, Pembinaan dan Pengawasan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, Hasil Usaha, Ketentuan Penutup, Hasil Usaha, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat