Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem Informasi Kinerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup, Tujuan, dan Manfaat, Tolak Ukur Penilaian Kinerja, Kewajiban dan Larangan, Sistem Informasi Kinerja PNS, Tanggung Jawab Atasan Langsung, Tim penilaian Kinerja, Penghargaan Dan Sanksi, serta Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat