Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 52 Tahun 2019

Sistem Pemerintahan Bebasis Elektronik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaran Pemerintah Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Prinsip, Arsitektur SPBE, Data dan Informasi, Pusat Data, Aplikasi, Infrastruktur, Organisasi dan Manajemen, Proses SPBE, Monitoring dan Evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gorontalo Nomor 52 Tahun 2019 tentang Sistem Pemerintahan Bebasis Elektronik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
27 November 2019
Tanggal Pengundangan
27 November 2019
Tanggal Berlaku
27 November 2019
Sumber
BD.2019/NO.52
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 462 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan