Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaran Pemerintah Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Prinsip, Arsitektur SPBE, Data dan Informasi, Pusat Data, Aplikasi, Infrastruktur, Organisasi dan Manajemen, Proses SPBE, Monitoring dan Evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat