Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Reformasi Birokrasi dan Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang maksud dan tujuan; ruang lingkup; kewajiban dan larangan ASN; disiplin kerja; kehadiran, perilaku kerja dan hasil kerja; pengisian daftar hadir dan mekanisme; sanksi; pemberian izin bagi ASN; Tata cara permohonan izin; cuti bagi ASN; Pejabat yang berwenang mendatangani ijin cuti; etika birokrasi dan loyalitas; tata cara apel masuk kerja, apel pulang kerja dan pelaporan; penghargaan pegawai dan persyaratan; pembinaan, pengawasan dan pengendalian; ketentuan lain-lain
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat