Dalam perturan ini diatur tentang Pedoman Remunerasi Puskesmas Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Prinsip Remunerasi, Penerima Remunerasi, Komponen Remurasi, Penggaran Remunerasi, Pembayaran Remunerasi, Pengusulan Remunerasi, Tim Remunerasi, Pengawasan, Penyelesaian Kerugian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat