PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN PEMBERIAN GAJI,TUNJANGAN KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL,PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO UTARA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2019/No. 377
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR dan Pemberian Gaji, Tunjangan Ketiga Belas Bagi PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun,atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil,Prajurit Tentara Nasional Indonesia,Anggota Kepolisian Negara Rapublik Indonesia,Pejabat Negara,dan Penerima Pensiun atau Tunjangan pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; PP No.35 Tahun 2019; PP No.36 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.38 Tahun 2018; Perda Kab Gorontalo Utara No.4 Tahun 2018; Perbup Gorontalo Utara No.20 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Pemberian Gaji, Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kebupaten Gorontalo Utara termasuk di dalamnya mengatur tentang tunjangan hari raya, gaji dan tunjangan ketiga belas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
- Terdiri dari 11 halaman tanpa lampiran
|