Dalam peraturan ini diatur tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan, Nilai-Nilai Dasae Bagi ASN, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, Hak dan Kewajiban Terlapor, Pelapor, dan Sanksi, Mekanisme dan Pertimbangan Penentuan Sanksi, Keputusan Majelis Kode Etik, Pengendalian dan Pengawasan, Pembiayaan, serta Kelengkapan Administrasi Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat