Dalam peraturan ini diatur tentang Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Dunia Usaha Dalam Penyelenggaran Kesejahteraan Sosial Tingkat Kabupaten Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Prinsip dan Tujuan, Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi, Organ Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha, Mekanismen Kerja, Program Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha, Tanggung Jawab dan Pelaporan, Pendanaan, serta PertanggungJawaban dan Pelaporan Keuangan,.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat