Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau dan Taman Kota termasuk didalamnya mengatur tentang Asas, Tujuan, Fungsi, dan Manfaat, Perencanaan, Pelaksanaan Pengelolaan, Pengawasan dan Pengendalian, Pendanaan, serta Larangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat