Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 101 Tahun 2019

Retribusi Kekayaan Daerah (Grader dan Exavator)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Retribusi Kekayaan Daerah (Grader & Exavator) termasuk didalamnya mengatur tentang Objek danSubjek Retribusi, Golongan Retribusi, serta Tarif dan Tata Cara Pembayaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Boalemo Nomor 101 Tahun 2019 tentang Retribusi Kekayaan Daerah (Grader dan Exavator)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
101
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
23 November 2019
Tanggal Pengundangan
23 November 2019
Tanggal Berlaku
23 November 2019
Sumber
BD.2019/No. 822
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 335 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan