Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik OSS (Online Single Submission) Di Kabupaten Boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Rekomendasi Persetujuan Pemanfaatan Ruang; Pelaksanaan Perizinan Secara Online, Jenis Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan, Tata Cara Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan, Tata Cara Pelayanan Perizinan Tidak Melalui OSS, serta Standar Operasional Prosedur Perizinan Dan Non Perizinan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat