Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 53 Tahun 2019

Pelaksanaan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Kabupaten Boalemo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik OSS (Online Single Submission) Di Kabupaten Boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Rekomendasi Persetujuan Pemanfaatan Ruang; Pelaksanaan Perizinan Secara Online, Jenis Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan, Tata Cara Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan, Tata Cara Pelayanan Perizinan Tidak Melalui OSS, serta Standar Operasional Prosedur Perizinan Dan Non Perizinan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Kabupaten Boalemo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
19 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2019
Tanggal Berlaku
19 Juli 2019
Sumber
BD.2019/No. 794
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 380 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan